Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perannya dalam menyiapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik yang akan diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan guna memastikan pelaksanaan registrasi SIM dengan biometrik dapat berjalan dengan baik, aman, serta tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.
“Peran Kemkomdigi sangat penting untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik ini dapat diterapkan secara terkoordinasi, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pemahaman publik,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2026.
Ia mengungkapkan, Kemkomdigi telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh operator seluler agar menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung proses registrasi biometrik. Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin kemudahan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan registrasi kartu SIM.
Selain kesiapan infrastruktur, Kemkomdigi juga menyiapkan materi dan strategi komunikasi publik sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk diskusi dan talk show bersama para pakar yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemkomdigi agar dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Baca Juga: Kemkomdigi: Cloudflare Banyak Digunakan Situs Judi Online
Edwin menuturkan bahwa uji coba registrasi SIM berbasis biometrik sebenarnya telah dilaksanakan sejak 2024, khususnya di gerai operator seluler untuk layanan penggantian kartu. Selanjutnya, pada awal 2025, uji coba juga digelar di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Pada akhir 2025, Kemkomdigi kembali melakukan uji coba penerapan biometrik di masing-masing gerai operator seluler sebagai bagian dari tahapan persiapan implementasi.
Edwin menjelaskan bahwa penerapan registrasi SIM biometrik akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026, fokus implementasi diarahkan di gerai operator seluler agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas selama proses registrasi.
Pendekatan bertahap ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup dalam membangun pemahaman masyarakat, mengingat tidak semua orang terbiasa menggunakan teknologi biometrik.
Ia menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan, menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat keamanan layanan digital secara keseluruhan.
Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang baru diberlakukan, masyarakat masih diberikan pilihan metode registrasi. Opsi tersebut meliputi registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS ke 4444 atau portal web, maupun registrasi menggunakan NIK dan biometrik melalui portal operator seluler.
“Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat,” katanya.
(Sumber : Antara)
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Antara)