Hanya Dua Lapangan Padel di Jakarta Miliki Sertifikat Laik Fungsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 18:12
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebagian besar lapangan padel di Ibu Kota belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari data yang dimiliki pemerintah daerah, hanya dua lapangan padel yang telah memiliki sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari menyampaikan hal tersebut saat kegiatan penyegelan lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Senin.

"Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, Senin.

Menurut Vera, jumlah lapangan padel di Jakarta saat ini mencapai ratusan unit. Namun, mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi meskipun beberapa di antaranya tengah mengajukan permohonan.

"Jadi ada 444 yang belum punya SLF. Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan," kata dia.

Baca Juga: Disegel Permanen, Bangunan Atlas Padel di Kembangan Diminta Segera Dibongkar

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang belum memiliki SLF tidak diperkenankan untuk beroperasi. Pemerintah daerah juga meminta para pengelola segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum memperoleh SLF, pemilik bangunan terlebih dahulu harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tahapan awal perizinan bangunan. Dalam kondisi normal, proses pengurusan PBG membutuhkan waktu sekitar 28 hari.

Sebenarnya kalau untuk PBG saja itu normalnya 28 hari.

"Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan," katanya.

Vera menjelaskan bahwa proses tersebut dapat memakan waktu lebih lama karena adanya sejumlah tahapan teknis, seperti sidang pembahasan rancangan bangunan serta kewajiban pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen jika ditemukan kekurangan.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

"Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya gitu ya. Nah selesai sidang ada perbaikan-perbaikan lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses gitu," katanya.

Sementara itu, data dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menunjukkan bahwa terdapat 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 unit telah memiliki izin, sedangkan 104 lainnya belum mengantongi izin resmi.

Pemerintah setempat juga telah mengambil tindakan terhadap 120 lapangan padel yang melanggar ketentuan.

(Sumber: Antara)

x|close