Pemkot Jaksel Catat 104 Lapangan Padel Belum Miliki Izin PBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 14:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 104 lapangan padel di wilayahnya belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho dalam kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026.

Baca Juga: Disegel Permanen, Bangunan Atlas Padel di Kembangan Diminta Segera Dibongkar

Ali menjelaskan bahwa penindakan terhadap bangunan tanpa izin diawali dari hasil pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pembangunan yang tetap berlangsung tanpa melengkapi PBG, maka pemilik bangunan akan diberikan surat peringatan.

Tahapan prosedur penindakan meliputi pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan pembangunan.

Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Pada Senin ini, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat dari total 397 lapangan padel di ibu kota, sebanyak 185 di antaranya belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung.

Pemerintah daerah juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, lapangan padel juga tidak diperbolehkan dibangun di tengah permukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di kawasan perumahan namun telah memiliki izin, pemerintah menetapkan batas waktu operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

(Sumber: Antara)

x|close