Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 04:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan berencana di negaranya.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim Interpol melalui NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026.

Penangkapan MG bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan bahwa buronan tersebut akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi untuk menjalani proses administrasi.

Setelah seluruh proses selesai dan MG hendak menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Operasi tersebut berjalan lancar dan terkendali.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penahanan terhadap MG yang tercantum dalam daftar Interpol Red Notice. Permohonan tersebut diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa MG telah berada di Indonesia sejak 10 Juni 2025.

Baca Juga: Imigrasi Bogor Amankan 13 WN Jepang, Diduga Terlibat Penipuan Daring

Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan <b>(Imigrasi)</b> Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan (Imigrasi)

Awalnya, ia menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan. Setelah itu, MG memperoleh izin tinggal terbatas sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026.

“MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026,” kata Yuldi dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Algoz, Portugal pada Maret 2020.

Dalam kasus tersebut, MG bersama seorang rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG. Motif utama kejahatan ini diduga untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70.000 euro.

Modus operandi yang dilakukan terbilang kejam. Korban diduga terlebih dahulu dibius, kemudian dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku bahkan mencoba memutilasi bagian tubuh korban untuk membuka akses perbankan dari ponsel milik korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut.

Setelah diamankan, MG langsung dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses pendetensian. Pihak imigrasi memastikan proses pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya, MG dijadwalkan untuk dideportasi dari Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," tutup Yuldi.

x|close