Ntvnews.id
"Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho dalam kegiatan penyegelan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
Baca Juga: AHY Tekankan Tata Ruang Sebagai Panglima Pembangunan Infrastruktur
Ali menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih berada pada tahap konstruksi, namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi dokumen perizinan tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah telah menjalankan tahapan prosedur penindakan mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pembatasan kegiatan pembangunan.
Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi bagi pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana pembangunan dapat dipantau.
Selain itu, setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kekuatan struktur bangunan dan keamanan bagi para pengguna.
"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," ucap Vera.
Menurut Vera, proses pembuatan PBG umumnya memakan waktu sekitar 28 hari kerja.
Namun dalam beberapa kasus, proses tersebut bisa memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan sidang pembahasan rancangan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dinas terkait.
Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai lapangan padel yang sudah memiliki izin.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Audit Tata Ruang, Sertifikat dan Bangunan di Sempadan Sungai
Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.
"Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami peringatkan," ucapnya.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah daerah juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk berperan sebagai fasilitator antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah.
(Sumber: Antara)
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)