Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian menjadwalkan pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari JKT48 terkait laporan dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Murodih di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Begini Kabar Para Alumni JKT 48 Sekarang, Ada yang Jualan Cireng
Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Februari 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Menurut Murodih, dalam laporan tersebut terdapat dugaan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X. Korban menemukan sebuah unggahan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya yang berisi sejumlah kata yang dinilai tidak pantas.
"Objek perkara yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor atau korban," ujar Murodih.
Baca Juga: Macron Puji Kebijakan Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari Freya serta tiga saksi lain guna mendalami kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Anggota grup idola dari generasi ketujuh JKT48 Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau akrab dipanggil Freya memastikan tampil di layar sinema dengan memerankan tokoh Cilla pada film horor berjudul (Antara)