MA Tolak Kasasi Google, Tetap Wajib Bayar Denda Rp202,5 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 18:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Logo Google. Ilustrasi Logo Google. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Google, dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing pada layanan distribusi aplikasi digital.

Dengan putusan ini, sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google, tetap berlaku.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Google, sehingga perusahaan teknologi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan putusan KPPU, termasuk membayar denda sebesar 202,5 miliar rupiah.

"Amar putusan kasasi tolak," bunyi amar singkat kasasi dari situs resmi MA, dikutip Senin, 16 Maret 2026. 

Adapun perkara ini, bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan itu mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU memandang, kebijakan itu berpotensi menghambat persaingan usaha karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google.

Di samping itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Usai melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 memutuskan Google terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusannya, majelis komisi menyatakan Google melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Di samping menjatuhkan denda 202,5 miliar rupiah, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Tak menerima putusan itu, Google mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tapi, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google lantas menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke MA . Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

x|close