Pemprov DKI Tegaskan Lapangan Padel Tanpa SLF Harus Tutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 18:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari meninjau penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari meninjau penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari dalam penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026.

Vera menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki SLF wajib menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya hingga dokumen tersebut dipenuhi.

"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," katanya.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Catat 104 Lapangan Padel Belum Miliki Izin PBG

Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dilakukan.

Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.

Bangunan itu wajib punya PBG sebelum dibangun.

"Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," katanya.

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi agar bangunan tersebut dinyatakan layak untuk digunakan.

Menurut Vera, perizinan bangunan bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan konstruksi bangunan.

"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," ujarnya.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo: Hanya 50 Ponpes di Indonesia yang Punya PBG

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya mencatat terdapat 104 lapangan padel di wilayah tersebut yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, sebanyak 105 unit telah memiliki izin dan 120 lapangan padel telah dilakukan penindakan.

(Sumber: Antara)

 

x|close