Pramono: Warga Jakarta yang Mudik Wajib Lapor RT, RW, Lurah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 08:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait imbauan mudik bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama masa mudik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan surat edaran tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan ditujukan kepada masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta selama libur Idulfitri.

"Kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik untuk melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat,” ujar Pramono di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.

Mudik <b>(Kemenhub)</b> Mudik (Kemenhub)

Baca Juga: Pramono Minta Transjakarta Sanksi Operator Bus Usai Adu Banteng di Koridor 13 Cipulir

Melalui kebijakan ini, warga yang akan mudik diimbau untuk memberi informasi kepada pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut bertujuan memudahkan pemantauan keamanan permukiman yang ditinggal pemiliknya selama periode libur Lebaran.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan secara pasti kapan surat edaran tersebut akan resmi diterbitkan.

Pramono juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan selama musim mudik. Salah satu upaya yang akan digencarkan kembali adalah sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Maka nanti siskamling ketika saat mudik, akan kami galakkan kembali,” terang Pramono Anung.

x|close