Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual, baik secara verbal maupun digital, yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih menunggu adanya laporan dari pihak terkait.
"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," ujarnya di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah menjalin komunikasi dengan pihak kampus.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan penasihat hukum korban guna memberikan pendampingan dan konsultasi terkait kasus tersebut.
"Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," ucapnya.
Ia menambahkan, Direktorat PPA dan PPO juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta menyusun laporan informasi yang berkaitan dengan hasil koordinasi bersama pihak universitas, sekaligus membuka ruang penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menghormati langkah internal yang diambil oleh pihak kampus dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," katanya.
Pihak kepolisian juga menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh universitas. Bahkan, jika laporan resmi nantinya diajukan, proses hukum akan segera dilakukan.
"Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini. Kami juga memberi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk kita membangun empati, menjaga perasaan dari korban, untuk kita tidak mengunggah identitas dari korban, termasuk fakta dan peristiwa," ujar Budi.
Ia turut mengapresiasi apabila para korban berani melapor kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan kejadian yang dialami kepada publik. "Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," katanya.
Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif untuk kepentingan pemeriksaan.
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa kampus tetap menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku. "Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," ujarnya di Depok, Kamis.
Ia juga memastikan bahwa pendekatan yang digunakan berfokus pada perlindungan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis , 16 April 2026. (Antara)