Ntvnews.id, Depok - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal. Penonaktifan akademik ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam memo tersebut, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap para terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan dengan baik.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif, dengan tujuan menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan berlangsung, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Selain itu, mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan tetap berada dalam pengawasan pihak universitas.
Tak hanya itu, keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan juga dibatasi. Universitas menerapkan pengawasan ketat guna mencegah adanya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
(Sumber: Antara)
Kampus Universitas Indonesia. (Antara)