Kasus di FH UI Jadi Momentum Reformasi Lingkungan Akademik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 13:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan.

Menurutnya, berbagai tradisi, aktivitas, serta pola interaksi yang berkembang di dunia akademik perlu ditinjau ulang.

Hal ini karena kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terus terjadi dan bersifat sistemis.

"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," kata Abdullah di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan.

Baca Juga: Imbas Kasus Pelecehan di FH UI, Ketua BPM Javier Hattaguna Hartawan Mundur dari Jabatan

Oleh karena itu, pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus.

"Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang," katanya.

Untuk menjamin objektivitas dalam proses penanganan, ia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam evaluasi maupun investigasi kasus.

Selain itu, ia menilai rendahnya pemahaman civitas academica mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi penyebab berulangnya kasus serupa.

Dalam konteks ini, Abdullah menekankan pentingnya edukasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang perlu disosialisasikan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan.

Ia juga mendorong agar kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent atau persetujuan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

"Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

"Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI dalam grup percakapan menjadi sorotan publik di media sosial.

Pihak Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus FH UI, Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Terhadap Segala Bentuk Kekerasan di Kampus

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2026.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus saat ini sedang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Sejalan dengan itu, pihak FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

(Sumber: Antara)

x|close