Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.
Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa sejumlah pejabat Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di Cimahi
Mereka terdiri dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Sabtu 4 April 2026 malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 April 2026.
Menurut Anang, tim dari Kejagung akan mendalami proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa di Karo, termasuk menilai aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo
Kejaksaan Agung memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah proses selesai.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, "Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan."
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memperbaiki tata kelola penegakan hukum di daerah tersebut.
(Sumber: Antara)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Antara)