Kajari di Sultra Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 17:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tim Kejati Sultra saat menggiring salah seorang oknum Kajari di Sultra ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/10/2026) Tim Kejati Sultra saat menggiring salah seorang oknum Kajari di Sultra ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa (6/10), membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap oknum pejabat korps Adhyaksa tersebut yang telah dilakukan sejak Senin (5/10).

"Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait," kata Sugeng Riyanta.

Ia menjelaskan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sultra, oknum pimpinan Korps Adhyaksa daerah tersebut langsung diterbangkan menuju Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin petang guna menjalani proses penanganan lanjutan.

"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng.

Sugeng mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang menginformasikan dugaan perbuatan tercela serta praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kendati demikian, pihak Kejati Sultra belum membeberkan secara detail identitas lengkap oknum Kajari maupun substansi perkara hukum yang menjeratnya.

"Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa kewenangan penanganan perkara ini telah ditarik dan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan internal di lingkungan kejaksaan.

"Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung," pungkas Sugeng.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close