Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan PT CNI. Ia menyampaikan hal itu di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2019. Saat itu, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan sudah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap kadar nikel. Hasil pengujian kadar dibuat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi ketentuan ekspor yang mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen.
Baca Juga: Kejagung Sita Alphard Milik Asep Yusuf Tersangka Korupsi Program MBG
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.
Penyidik kemudian menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dana tersebut telah disita dan ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," katanya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11 Miliar dari Kantor Tersangka AW dalam Kasus TPPU Zarof Ricar
Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara pidana dengan melengkapi alat bukti. Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Petugas berjaga di sekitar uang tunai senilai Rp401 miliar yang disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (Antara)