Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi desil atau penentuan kelompok ekonomi yang jadi dasar pemberian bantuan sosial (bansos). Sebab hal itu kini menjadi polemik di tengah masyarakat, lantaran dinilai tak akurat.
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Rieke, persoalan data bukan hanya masalah statistik, melainkan dasar bagi Presiden dalam mengambil keputusan strategis.
Karenanya ia mendesak Kemensetneg untuk segera memproses Surpres RUU Satu Data Indonesia (SDI) sebagai landasan hukum pembenahan data negara.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Imigrasi Selidiki Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali
"Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus. Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujar Rieke.
Rieke menyoroti penggunaan metodologi Proxy Means Test (PMT) oleh BPS yang dianggap tertinggal dari realitas ekonomi saat ini, terutama di era Gig Economy. Ia mengatakan, indikator statis seperti kondisi fisik rumah tidak lagi cukup untuk mengukur kerentanan ekonomi masyarakat yang berubah cepat.
"Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," tuturnya.
Karenanya, Rieke memberikan rekomendasi agar pemerintah segera mengevaluasi metodologi penentuan desil tersebut demi melindungi hak-hak warga negara.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," tutur Rieke.
Dirinya berharap besarnya anggaran dukungan manajemen di Kemensetneg mampu mengakselerasi kepastian hukum satu data Indonesia agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.
"Jangan sampai anggaran dukungan membesar tetapi Surpres tertahan dan presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat," jelasnya.
Merespons Rieke, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Rieke Diah Pitaloka kawal kasus Nikita Mirzani (NTVNews)