Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pasca-unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Selain perusakan dan penganiayaan, polisi juga mengamankan sejumlah orang terkait kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, polisi memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran yang berbeda.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman, Jumat, 28 Agustus 2026.
Iman memaparkan secara detail pembagian klaster tersebut. Klaster pertama terdiri dari 153 anak di bawah umur (di bawah 18 tahun). Kelompok ini telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk pendalaman lebih lanjut.
Data kepolisian menunjukkan dari 153 anak tersebut, terdapat 25 anak putus sekolah. Rentang usia mereka bervariasi, mulai dari dua anak berusia 12 tahun hingga 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun.
Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, di mana 45 orang di antaranya kini telah berstatus tersangka.
Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan keberadaan klaster kelima dan keenam.
"Penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan," tambah Iman.
Polda Metro Jaya kini tengah mendalami potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait keterlibatan ratusan remaja dalam aksi anarkis tersebut. Polisi mencurigai adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Adapun modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan berkelompok di muka umum, hingga sengaja menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
Dalam penutupnya, Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur undang-undang. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)