Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindakan anarkis.
Kata orang nomor satu di DKI tersebut, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai negara demokrasi demo itu diperkenankan, diizinkan selama mengikuti prosedur dan sebagainya," katanya di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa sikap berbeda harus diberikan terhadap aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas publik atau tindakan anarkis.
"Tetapi kalau kemudian melakukan pengerusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu," tegasnya.
Pramono juga mengatakan, dirinya turut memantau perkembangan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta. Pemantauan dilakukan bersama jajaran keamanan, termasuk Pangdam, Kapolda, dan Kabinda.
Ia menyebut koordinasi juga dilakukan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan dampak aksi demonstrasi.
Situasi depan DPR RI pagi ini jelang demo 27 Agustus 2026 (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Saya mendapatkan laporan kebetulan semalam kami memantau memonitor bersama Bapak Pangdam, Bapak Kapolda, Kabinda, peristiwa yang ada di lapangan dan saya juga berkoordinasi dengan seluruh jajaran OPD DKI Jakarta yang bertanggung jawab terhadap apa aksi-aksi yang kemarin," katanya.
Pramono mengapresiasi jajaran Pemprov DKI Jakarta yang langsung bergerak membersihkan sejumlah lokasi setelah aksi demonstrasi berakhir. Ia mengatakan petugas kebersihan yang dikenal sebagai pasukan oranye dan pasukan hijau langsung diterjunkan setelah aksi selesai sekitar tengah malam.
"Maka kenapa di pagi hari relatif tadi semuanya jalan sudah normal kembali," imbuhnya.
Terkait dugaan perusakan sejumlah CCTV di Jakarta, Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Ia telah meminta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mempelajari rekaman maupun informasi terkait peristiwa tersebut.
"Nah untuk perusakan CCTV tentunya saya akan meminta kepada Kepala Dinas Diskominfotik untuk mempelajari siapa yang melakukan itu dan tujuannya apa," tegasnya.
Pramono menuturjan bahwa perusakan fasilitas publik tidak dibenarkan. Jika pelaku berhasil diidentifikasi, Pemprov DKI akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.
"Dan kalau kemudian bisa terdeteksi tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut atas nama karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu," tutupnya.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)