CCTV di Pejompongan Dirusak Pendemo, Pemprov DKI: Kami Laporkan ke Aparat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 12:03
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi CCTV Ilustrasi CCTV (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan adanya aksi perusakan sejumlah kamera pengawas atau CCTV di Pejompongan, Jakarta Pusat. Pemprov DKI memastikan dugaan perusakan fasilitas publik tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 28 Agustus 2026.

Marulina mengatakan Pemprov DKI Jakarta sangat menyayangkan terjadinya perusakan terhadap sejumlah CCTV, termasuk yang berada di kawasan Pejompongan.

Menurutnya, CCTV merupakan salah satu fasilitas penting yang digunakan untuk mendukung keamanan dan pelayanan masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan bbrp CCTV , antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi  <b>(Pemprov DKI)</b> Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi (Pemprov DKI)

Ia menjelaskan, kamera pengawas tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari membantu mencegah tindak kriminal, memantau pelayanan publik, hingga mendukung pengaturan lalu lintas di Jakarta.

Karena itu, perusakan CCTV dinilai tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga dapat berdampak pada kepentingan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan membiarkan aksi vandalisme terhadap fasilitas publik. Setiap tindakan perusakan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkan penyampaian aspirasi dengan tindakan yang berujung pada kerusakan fasilitas umum.

Marulina mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga berbagai fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun untuk memberikan manfaat bagi warga sehingga seharusnya dijaga, bukan dirusak.

"Mari seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Jakarta. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri," ujarnya.

HIGHLIGHT

x|close