Besok MPR Publikasikan Naskah PPHN, Target Disahkan 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 20:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat mengunjungi Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-MPR RI Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat mengunjungi Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-MPR RI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan mempublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Menurut dia, publikasi naskah itu sebagai upaya untuk menyerap aspirasi publik sebelum resmi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Naskah akan diunggah ke laman resmi MPR mulai pukul 16.00 WIB.

"Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR yang alamatnya nanti akan disampaikan ke hadapan kawan-kawan semuanya," ujar Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2026.

Ia berharap, masyarakat ikut berkontribusi memberi masukan terhadap naskah PPHN. Utamanya mereka yang memiliki minat pada bidang ketatanegaraan, baik kampus, per orangan, maupun organisasi.

Muzani memastikan, kendati naskah PPHN kini telah final dibahas di Badan Pengkajian, pihaknya tetap akan menerima masukan publik. Pihaknya menargetkan PPHN akan menjadi produk hukum pada 2027 mendatang.

"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," tuturnya.

Ia menjelaskan, opsi produk hukum PPHN saat ini telah mengerucut lewat TAP MPR, dari dua opsi lain melalui undang-undang dan amendemen UUD.

Tapi, opsi TAP MPR untuk mengatur PPHN saat ini menghadapi konsekuensi hukum. Karena, kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP mulai dibatasi sejak amendemen UUD pada 2002. Sehingga, opsi pengaturan PPHN lewat TAP MPR memerlukan perubahan lewat amendemen terbatas.

MPR, kata Muzani, karenanya masih akan membuka forum untuk menyerap aspirasi. Menurut dia, PPHN adalah konsep yang melewati batas kepresidenan.

HIGHLIGHT

x|close