Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad siap mundur dari jabatan pimpinan dan anggota DPR. Ini terjadi apabila ia tak mampu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang (UU), hingga 15 Desember 2026 mendatang.
Hal itu dinyatakan Dasco dalam surat perjanjian tertulis dengan para pendemo dari Pati yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat beraudiensi di dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Bukan cuma Dasco, tiga pimpinan DPR lainnya yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati juga menandatangani surat pernyataan yang sama.
"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," demikian salah satu poin hasil audiensi.
Apabila hingga batas waktu ditentukan RUU tersebut belum rampung, poin selanjutnya dalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan DPR siap mundur sebagai anggota dewan.
"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan."
Tapi, salah satu massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi.
Mereka meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, namun juga sebagai anggota dewan.
"Kalau mundur dari pimpinan (DPR) berarti masih jadi anggota DPR," ucapnya.
Permintaan revisi agar mundur dari pimpinan DPR sekaligus anggota dewan itu pun diterima Dasco dkk. Dasco kemudian menambah revisi yang diinginkan itu dengan tulisan tangan pada surat perjanjian tersebut.
Dasco selanjutnya meneken dokumen itu, disusul pimpinan DPR lainnya.
Ketua DPR Puan Maharani tak hadir dalam audiensi itu, karena masih memimpin rapat paripurna. Puan lantas buka suara soal dirinya yang tak hadir dalam audiensi itu.
Menurut Puan, ketidakhadiran dirinya dalam audiensi karena pembagian tugas.
Pertemuan Botok cs dengan pimpinan DPR RI. (NTVNews.id)