Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, telah dilimpahkan kepada pihak TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kewenangan penyidik kepolisian dalam perkara tersebut telah berakhir setelah pelimpahan dilakukan.
"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Pelimpahan perkara ini juga telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa 31 Maret 2026.
"Polda Metro Jaya juga sudah menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," katanya.
Baca Juga: TNI Tegaskan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Transparan
Dalam rapat tersebut, jajaran Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dilakukan setelah ditemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan.
"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menanyakan apakah ada penjelasan tambahan terkait kasus tersebut.
Namun, Iman tidak memberikan keterangan lanjutan, sehingga kesempatan diberikan kepada kuasa hukum Andrie Yunus yang turut hadir dalam rapat.
Baca Juga: TNI Ajukan Permohonan ke LPSK untuk Periksa Aktivis KontraS Andrie Yunus
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pembahasan kasus ini telah beberapa kali dilakukan di DPR.
"Sudah ada dua kesimpulan, dan lihat situasi, pokoknya akan selalu ya, begitu ada perkembangan, kita gelar rapat seperti ini," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa rapat terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah digelar sebanyak tiga kali sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)