Kasus Pelecehan di FH UI Terkuak, Ada 27 Korban Termasuk 7 Dosen yang Berlangsung Sejak 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 16:21
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas, terutama karena jumlah korban yang cukup besar dan rentang waktu kejadian yang panjang. Hingga kini, tercatat sebanyak 27 korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi FH UI dan 7 dosen FH UI.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya telah menyadari adanya pelecehan sejak tahun 2025. Ia menekankan dampak psikologis yang harus ditanggung korban selama periode tersebut.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," tegas Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Menhut: Pasar Karbon Jadi Peluang Besar Capai Target Iklim Indonesia

Kasus ini bermula dari aktivitas dalam sebuah grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat adanya percakapan dengan muatan pelecehan seksual yang menyasar mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski telah berlangsung sejak 2025, pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara instan. Timotius menjelaskan bahwa para korban sempat mengalami keraguan untuk melapor. Proses hingga kasus ini mencuat ke publik disebutnya memakan waktu lebih dari satu tahun.

"Selama lebih dari 1,5 tahun memperjuangkan kasus ini. Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor, bocor yang tidak jelas. Yang hanya tidak begitu saja bocor. Ini perjuangan lebih dari 1 tahun semuanya, dan melihat kasus ini seperti ini, melihat penanganan dari kampus juga, saya menaruh harapan banyak," ungkap Timotius.

Baca Juga: Survei Cyrus Network: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Layanan Mudik 2026 Capai 84,5 Persen

Dalam perkembangan kasus ini, pihak korban juga menyampaikan tuntutan tegas terhadap para pelaku. Mereka berharap sanksi akademik berupa dikeluarkan dari kampus dapat dijatuhkan.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.

Menurut Timotius, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi tersebut, mulai dari ketidaklayakan untuk melanjutkan pendidikan, hingga potensi membahayakan lingkungan kampus dan menghilangkan rasa aman bagi mahasiswa lain.

"Saya rasa semua unsur tersebut sudah terpenuhi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi berat tidak seharusnya menunggu hingga terjadi pelecehan dalam bentuk fisik.

"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yng lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.

x|close