Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Terkait Dugaan Pidana Menara Telekomunikasi Roboh di Kembangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 19:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebuah tiang provider roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Handout/am. Sebuah tiang provider roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Handout/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian masih menunggu hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden robohnya menara telekomunikasi yang menimpa dua rumah kontrakan di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Rahmad Kurniantoro, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan terkait aspek pidana dari peristiwa tersebut.

“Dari Puslabfor nanti. Kita belum bisa memastikan juga. Intinya masih penyelidikan lah. Kita untuk menentukan unsurnya (pidana) kita masih jalan. Kita belum bisa memastikan,” kata Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Rahmad menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi kerugian yang berdampak luas kepada masyarakat. Selain itu, pemilik rumah yang terdampak juga tidak mengajukan tuntutan terhadap pihak pemilik menara karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Disuruh ke Warung Malam-malam, 2 Anak di Jakbar Hilang

“Kalau kita ranahnya pidana. Kecuali ada yang meninggal, terus masyarakat umum (dirugikan). Nah kita cari tuh,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pekerja yang terlibat dalam pemasangan menara, insiden robohnya struktur tersebut diduga dipicu oleh angin kencang yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026.

“Iya, kalau menurut mereka, apa mungkin karena angin kali. Kalau pemasangan manual, memang diperbolehkan manual,” tuturnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Tegal Alur Jakarta Barat, Total 19 Bangunan Hangus

Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (CKTRP) telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan menara. Dari hasil pemeriksaan lapangan, proyek tersebut diketahui tidak dilengkapi papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menegaskan bahwa pembangunan menara seharusnya memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan dari warga sekitar.

“Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga,” kata Joni.

(Sumber: Antara)

x|close