Ntvnews.id, Jakarta - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi yang roboh dan menimpa rumah warga di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01, Kembangan Utara, Kembangan.
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lokasi pembangunan menara tersebut.
“Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga,” kata Joni Setiawan di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Tiang Provider Roboh Timpa Kontrakan di Jakbar
Sementara itu, Petugas Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi tersebut.
Surat itu ditandatangani Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi.
“Kami telah mengeluarkan tindakan secara administrasi berupa dikeluarkannya SP 1 buat pemilik bangunan. Bila surat itu tidak diindahkan, maka akan dikirim SP 2, 3 hingga pada surat pembongkaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap perizinan pembangunan menara tersebut.
“Setelah dicek database, kami belum menemukan data tersebut. Sudah koordinasi ke dinas, ada masuk permohonan rekomendasi zonasi menara, tapi belum keluar rekomendasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait potensi unsur pidana dalam insiden robohnya tiang provider tersebut.
Baca Juga: Bangunan SDN 2 Bendo Magetan Roboh Usai Diguyur Hujan Deras
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Wisnu Wirawan, mengatakan peristiwa terjadi saat proses pemasangan selongsong tower pada Sabtu, 11 April 2026 pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, saat proses pemasangan selongsong, kondisi material disebut mengalami pergeseran hingga menyebabkan struktur penyangga tidak stabil dan akhirnya roboh.
Akibat kejadian tersebut, menara telekomunikasi menimpa dua rumah kontrakan dan menyebabkan satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan pada bagian kepala dan telinga.
(Sumber: Antara)
Sebuah tiang provider roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 11 April 2026. ANTARA/Handout/am. (Antara)