16 Mahasiswa FH UI Diskors hingga 30 Mei 2026, Dilarang Ikut Kuliah dan Aktivitas Kampus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 08:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi dikenai sanksi penonaktifan akademik sementara hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini membuat mereka tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan maupun aktivitas lain di lingkungan kampus selama periode tersebut.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh pihak universitas sebagai bagian dari langkah penanganan atas dugaan kasus kekerasan seksual yang tengah diperiksa.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/4/2026) malam.

Baca Juga: Korea Utara Tuduh Jepang Lakukan Provokasi atas Kritik Program Nuklir

Penonaktifan ini didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor guna memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Selama masa penonaktifan, seluruh mahasiswa yang bersangkutan dilarang mengikuti berbagai kegiatan akademik.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tegas Erwin.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 16 April 2026: Galeri24, UBS dan Antam Naik ke Rp3 Juta per Gram

Tak hanya itu, universitas juga membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah adanya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan narasi bernuansa seksual yang ditujukan kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen di lingkungan fakultas.

x|close