Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi tegas terhadap narapidana Supriadi setelah aksinya berada di kedai kopi di Kendari memicu sorotan publik. Penindakan ini juga menyasar petugas yang mengawal, menyusul temuan pelanggaran dalam proses pengawasan.
Supriadi sendiri merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan dirinya berada di sebuah coffee shop beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Supriadi tampak mengenakan baju batik dan peci putih, berjalan tanpa borgol. Video itu disertai narasi: "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".
Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menjelaskan bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan sebenarnya berkaitan dengan agenda resmi, yakni menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, polemik muncul karena setelah sidang selesai, ia tidak langsung kembali ke rutan.
Baca Juga: AS Ancam Sanksi Global bagi Lembaga Keuangan yang Dukung Iran
Menanggapi kegaduhan yang muncul, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara menurunkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan segera, termasuk pemeriksaan terhadap petugas pengawal.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh petugas pengawal. Setelah sidang berlangsung, Supriadi diketahui diajak oleh mantan bawahannya untuk singgah ke kedai kopi. Namun, ajakan tersebut tidak dicegah oleh petugas yang bertugas mengawalnya.
"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) kedai kopi," ujarnya.
Baca Juga: Bibik Dianiaya Keponakan Sampai Kritis, Sakit Menahan Luka Bacok
Atas temuan tersebut, petugas pengawal dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di kantor wilayah. Meski demikian, rincian sanksi tidak dibuka ke publik.
"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.
Tidak hanya petugas, Supriadi juga dikenai sanksi langsung oleh pihak pemasyarakatan. Ia dipindahkan dari rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari serta ditempatkan dalam sel isolasi sebagai bentuk penegakan disiplin.
"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari Supriadi maupun petugas pengawalnya terkait insiden tersebut maupun sanksi yang dijatuhkan.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)