TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 14:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo platform TikTok. (ANTARA/Anadolu) Ilustrasi - Logo platform TikTok. (ANTARA/Anadolu) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - TikTok menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan regulasi terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.

TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Informasi terkait kebijakan usia pengguna juga telah dicantumkan pada halaman Pusat Dukungan TikTok.

Berdasarkan ketentuan tersebut, akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan. Sebelum proses tersebut dilakukan, pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebagai bentuk transparansi dari platform.

Baca Juga: Menkomdigi sebut PP Tunas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, 19 Negara Menanti Implementasi

Selain itu, TikTok menyampaikan akan terus melakukan penilaian mandiri terkait implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

"Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami."

Bagi pengguna yang telah berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan akun, TikTok menyediakan mekanisme banding melalui proses verifikasi usia. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi pengguna yang memenuhi syarat.

Baca Juga: TikToker Dunia Khaby Lame Disorot, Disebut Terjerat Skandal

TikTok juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis, terutama untuk melindungi pengguna remaja. Upaya ini dilengkapi dengan moderasi konten yang dilakukan secara berkala sesuai dengan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.

"Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," kata TikTok.

Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan menargetkan delapan platform digital berisiko pada tahap awal implementasi. Platform tersebut meliputi Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Dalam evaluasi pemerintah per 9 April 2026, sejumlah platform seperti Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live telah dinilai sepenuhnya mematuhi aturan. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam tahap kepatuhan sebagian, sedangkan Google sebagai pengelola YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen terhadap regulasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close