Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna Facebook, Instagram dan Threads di RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 21:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Warga menunjukkan informasi terkait aturan batas usia pengguna media sosial Instagram di Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/am. Warga menunjukkan informasi terkait aturan batas usia pengguna media sosial Instagram di Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan teknologi Meta melakukan penyesuaian persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyusul penerapan regulasi baru terkait perlindungan remaja di ruang digital.

Berdasarkan laman resmi Meta, kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” tulis Meta, dikutip Jumat, 5 April 2026.

Perubahan ini terutama berdampak pada pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Meta Batasi Akses Usia 16+, Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan Terhadap PP Tunas

Perusahaan menyatakan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kebijakan diterapkan.

Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak secara tidak sengaja, disediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding untuk mengaktifkan kembali akun.

Proses banding juga tetap tersedia bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Meta dalam menciptakan pengalaman digital yang lebih aman sekaligus memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Kemkomdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas 5G

Dalam implementasinya, Meta juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyesuaikan sistem dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PP Tunas mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital, seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Hingga saat ini, sejumlah platform seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan Bigo Live dinilai telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian ketentuan, dan Google selaku pemilik YouTube disebut belum menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close