Menkomdigi sebut PP Tunas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, 19 Negara Menanti Implementasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 23:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Tengah), didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (kiri), dan Direktur Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Tengah), didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (kiri), dan Direktur Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Indonesia menjadi perhatian sejumlah negara lain yang berencana menjadikannya sebagai acuan dalam kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.

Dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin, 13 April 2026, Meutya menyampaikan bahwa sekitar 19 negara telah menunjukkan minat dan menunggu hasil penerapan aturan tersebut di Indonesia.

“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” kata Meutya.

Baca Juga: Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Soal Disinformasi dan Judi Online

Ia menambahkan, beberapa negara yang telah menyatakan ketertarikan terhadap kebijakan ini antara lain Prancis, Singapura, Malaysia, hingga kawasan Uni Eropa.

Menurutnya, penerapan PP Tunas menjadi perhatian internasional karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi anak terbesar yang mulai menerapkan aturan ketat terkait pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.

Hal ini membuat keberhasilan implementasi kebijakan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga sebagai rujukan bagi negara lain dalam mengatur ruang digital anak.

Meutya juga berharap platform digital dapat bekerja sama dan mematuhi regulasi tersebut sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Sekali lagi ini gerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) resmi akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur perlindungan tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Meta Batasi Akses Usia 16+, Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan Terhadap PP Tunas

Aturan tersebut mencakup pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, hingga Roblox.

Sejumlah platform seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live disebut telah sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian aturan, sedangkan Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close