Ntvnews.id, Jakarta - Parlemen Turki resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan laporan Engadget pada Kamis, 23 April 2026, platform media sosial nantinya diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, menyediakan fitur kontrol orang tua, serta mempercepat respons terhadap konten berbahaya yang beredar di layanan mereka.
RUU tersebut disusun setelah terjadinya dua insiden penembakan fatal di sekolah. Pasca kejadian itu, aparat kepolisian menangkap 162 orang yang diduga menyebarkan rekaman tragedi tersebut di internet, sehingga memicu kekhawatiran terkait dampak konten digital terhadap anak-anak.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Orang Tua Aktif Dampingi Anak Gunakan Media Sosial
Saat ini, beleid tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Recep Tayyip Erdoğan dalam waktu 15 hari sebelum resmi diberlakukan. Sebelumnya, Erdogan sempat mengkritik keras platform media sosial dengan menyebutnya sebagai “penimbun kotoran” dalam pidato yang disiarkan secara nasional.
Tak hanya media sosial, aturan ini juga akan berlaku bagi gim daring yang diwajibkan membatasi akses pengguna di bawah umur. Sanksi bagi pelanggaran mencakup pengurangan bandwidth hingga denda bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan.
Turki sendiri memiliki rekam jejak panjang dalam berselisih dengan platform digital global. Instagram sempat diblokir pada 2024 terkait konten tertentu sebelum akhirnya kembali dibuka. Selain itu, pemerintah juga melarang Roblox pada periode yang sama karena dianggap memuat konten tidak pantas bagi anak.
Baca Juga: Iran Sindir Trump soal Blokade Hormuz: Bukan Media Sosial
Pemerintah juga beberapa kali membatasi akses ke X, termasuk setelah gempa besar pada 2023. Kebijakan terbaru ini dinilai sejalan dengan tren global, di mana negara-negara seperti Yunani dan Austria mulai menerapkan pembatasan serupa, menyusul Australia yang lebih dulu melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Sementara itu, Inggris juga tengah mengkaji aturan yang lebih ketat.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - anak sedang bermain game online di gawai. (ANTARA/Pexels) (Antara)