Ntvnews.id
Kebijakan tersebut mulai ditegaskan pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Platform milik Google itu diklasifikasikan sebagai aplikasi berisiko tinggi sehingga wajib mengikuti aturan pengetatan akses.
Langkah ini merupakan hasil rangkaian proses pengawasan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah menilai kebijakan ini penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas langkah YouTube dalam mematuhi regulasi tersebut.
“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
YouTube mematuhi PP Tunas dengan membatasi pengguna berusia 16 tahun ke bawah, Rabu (22/4). Platform milik Google ini diklasifikasikan sebagai aplikasi berisiko tinggi sehingga wajib mengikuti aturan pengetatan tersebut. (Antara)
YouTube mematuhi PP Tunas yang dikeluarkan Menkomdigi Meutya Hafid dengan membatasi pengguna berusia 16 tahun ke bawah, Rabu (22/4). (Antara)