Didakwa Cium Paksa Jin BTS, Wanita Jepang: Saya Tak Menyangka Itu Kejahatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 07:00
thumbnail-author
Agus Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jin BTS Dicium paksa fans Jin BTS Dicium paksa fans (Tangkapan layar)

Ntvnews.id, Korea Selatan - Seorang wanita asal Jepang berinisial A yang didakwa karena diduga mencium paksa anggota BTS, Jin, mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya terkait jadwal persidangan kasus tersebut.

Baca juga: Dihujat karena Pacari Jule, Syahran Dezencly: Saya Siap dengan Konsekuensinya

Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul mendakwa A pada November 2025 atas tuduhan melakukan tindakan cabul secara paksa tanpa penahanan. Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Timur Seoul sebelumnya menjadwalkan dua sidang untuk A pada Juli 2026.

Namun, belakangan terungkap bahwa A melalui perwakilan hukumnya telah mengajukan pemberitahuan keberatan dan reservasi hak terkait penjadwalan sidang tersebut.

Hingga kini, pengadilan belum mengambil keputusan final atas keberatan tersebut. Perkembangan ini pun menimbulkan perhatian terkait kemungkinan dampaknya terhadap jalannya proses persidangan ke depan.

Menurut pihak kejaksaan, insiden itu terjadi pada 13 Juni 2024 di Jamsil Indoor Gymnasium, Distrik Songpa, Seoul, dalam acara fan meeting "free hug" yang dihadiri sekitar 100 penggemar. Saat itu, A mendekati Jin untuk berpelukan, namun kemudian diduga mencium pipinya secara paksa.

Jin disebut langsung memalingkan wajahnya dan tampak terkejut atas tindakan tersebut. Setelah kejadian, A bahkan menulis di media sosial, "Bibirku menyentuh leher Jin. Kulitnya sangat lembut."

Para penggemar yang menyaksikan insiden itu kemudian mengajukan laporan melalui portal petisi nasional Korea Selatan dan meminta penyelidikan atas dugaan tindakan tidak senonoh di tempat umum yang ramai. Kasus tersebut kemudian ditangani Kantor Polisi Songpa, Seoul, yang memulai penyelidikan dan meminta A hadir untuk diperiksa.

Karena proses penyelidikan diperkirakan memerlukan waktu yang cukup lama, polisi sempat menghentikan sementara penyidikan pada Maret 2026. Namun, A kemudian secara sukarela datang ke Korea Selatan dan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, polisi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana cabul secara paksa terpenuhi dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Saat diperiksa, A dikabarkan membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat kriminal dan menganggap tindakan tersebut hanya sebagai kontak fisik biasa dengan seorang selebritas. Namun, jaksa menilai tuduhan tetap dapat dikenakan karena kontak tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban, ditambah dengan perilaku dan pernyataannya setelah kejadian.

Dalam wawancara dengan media Jepang TBS News, A mengaku terkejut atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya merasa kesal. Saya tidak pernah membayangkan bahwa ini akan dianggap sebagai tindak pidana," ujarnya.

Meski demikian, media hukum Jepang Bengo4.com News mengutip pengacara Jepang, Masahiro Ogura, yang menjelaskan bahwa pernyataan tersebut kecil kemungkinan dapat dijadikan alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana.

Menurut Ogura, berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan tentang Kekeliruan Hukum (Mistake of Law), seseorang hanya dapat dibebaskan dari hukuman apabila memiliki alasan yang dapat dibenarkan saat meyakini bahwa perbuatannya bukan tindak pidana.

"Pada prinsipnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan cabul secara paksa menurut hukum pidana Korea Selatan," jelas Ogura.

Ia menambahkan, bahkan berdasarkan hukum pidana Jepang, pernyataan bahwa pelaku tidak mengetahui tindakannya merupakan kejahatan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa ataupun meringankan hukuman.

x|close