Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum tersebut berjalan secara independen dan telah melalui tahapan konstitusional yang panjang.
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Antara)
Menurut dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Budi menjelaskan seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari laporan masyarakat hingga tindakan hukum yang dilakukan penyidik, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengimbau masyarakat, termasuk para tokoh publik, untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat daripada membangun narasi di media sosial.
"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ujar Iman.
Ia menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, seperti melalui jalur praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.
Menurut Iman, keberatan terhadap proses hukum seharusnya disampaikan melalui saluran resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan membangun opini publik yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jumat, 12 Juni 2026. (Antara)
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.
Menurut Khozinudin, penahanan tidak diperlukan selama proses penegakan hukum masih dapat berjalan dengan baik tanpa tindakan tersebut.
Ia juga mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Khozinudin menilai proses administrasi pada tahap penyidikan terkesan berlebihan. Ia berpendapat penyidik masih memiliki opsi hukum lain yang dapat digunakan, salah satunya melalui mekanisme pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: ANTARA)
Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)