Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan resmi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan pendapatan resmi maupun dugaan penerimaan dana selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 25 Juni 2026, Ma’ruf menyatakan telah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut Swasta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK menyebut hingga saat itu baru terdapat satu tersangka yang diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (Antara)