Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan pihaknya berencana memperbarui program Jaga Desa, hasil kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung, agar tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan dana desa tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi ekonomi di desa-desa.
Menurut Yandri, pemanfaatan sistem digital dalam program tersebut dapat mendukung berbagai agenda pembangunan desa, termasuk pengembangan desa wisata, desa ekspor, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Apalagi di Kementerian Desa kan ada 12 aksi bangun desa, ada desa ekspor, ada desa wisata. Mungkin juga dengan sistem digital ini bisa membantu juga untuk pemasarannya, untuk pelaporan keuangan BUMDes-nya atau apa. Itu saya kira sangat bagus," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Yandri menjelaskan, Jaga Desa dibentuk sebagai langkah bersama untuk mengawasi sekitar 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, program tersebut lebih menitikberatkan pada pendampingan daripada penegakan hukum.
Baca Juga: Mendes Yandri Gandeng Peradiprof Tingkatkan Literasi Hukum Kepala Desa
Ia menegaskan keterlibatan kejaksaan dalam program itu bertujuan membantu aparatur desa mengelola dana desa secara tepat dan akuntabel.
Menurut dia, kondisi tersebut diperlukan karena tidak semua kepala desa memiliki latar belakang pendidikan atau kemampuan administrasi yang memadai. Banyak kepala desa terpilih karena peran dan pengaruhnya di masyarakat.
"Artinya ketokohannya itu belum tentu diimbangi dengan kemampuan dari sisi administrasi, termasuk keuangan," katanya.
Karena itu, Jaga Desa diharapkan mampu membantu kepala desa memahami tata kelola keuangan yang sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Mendes Yandri Tekankan Peran Strategis BPD dalam Pembangunan Desa
Selain meningkatkan kapasitas aparatur desa, program tersebut juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Yandri mengungkapkan masih ditemukan oknum yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi maupun kebutuhan lainnya. Ia juga menyinggung adanya praktik pemerasan terhadap dana desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum.
Menurut Yandri, penguatan digitalisasi dalam program Jaga Desa dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
"Melalui digitalisasi ini, saya kira, kita menjadi alat yang jitu buat kepala desa maupun APH untuk saling melengkapi satu sama lain dan memastikan dana desa itu bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia pun mendorong para kepala desa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa secara optimal agar proses administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih mudah dan tertata.
Yandri menambahkan, Kementerian Desa juga membuka ruang bagi para kepala desa untuk memberikan masukan maupun saran guna menyempurnakan aplikasi tersebut sesuai kebutuhan pengguna di lapangan.
(Sumber: Antara)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam wawancara bersama Antara di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Antara)