Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap dokumen tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan administrasi dari setiap peserta.
Dari hasil evaluasi awal, Komdigi menemukan adanya catatan pada dokumen administrasi dari seluruh peserta seleksi. Hasil penilaian tersebut akan diumumkan secara resmi melalui kanal resmi kementerian setelah proses evaluasi selesai.
Proses administrasi dalam seleksi ini dilakukan melalui dua tahap utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen untuk menilai keabsahan dan kesesuaian data yang disampaikan peserta.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Baca Juga: Wamenkomdigi Angga Raka: Papua Berpeluang Jadi Pusat Konektivitas Digital Asia Pasifik
"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Seleksi penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler tahun 2026 telah dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini proses tersebut masuk tahap evaluasi administrasi oleh tim seleksi yang memeriksa seluruh dokumen peserta.
Peserta yang lolos pada tahap ini akan melanjutkan ke proses berikutnya, sementara yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur.
Pemerintah menilai lelang spektrum ini menjadi langkah penting untuk memperluas akses internet di Indonesia. Penambahan frekuensi diharapkan dapat mempercepat pembangunan jaringan, meningkatkan kecepatan internet seluler, serta memperluas jangkauan layanan ke wilayah yang belum terlayani optimal.
Baca Juga: Menkomdigi dan Menteri UMKM Perkuat Perlindungan UMKM Digital
Langkah ini juga sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 serta rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Digital periode yang sama.
Menkomdigi juga menekankan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
"Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,"
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Komdigi)