Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 124 kasus telah ditangani melalui pemeriksaan khusus di sektor pasar modal hingga 7 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sedangkan 89 kasus lainnya masih dalam pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut mayoritas berkaitan dengan transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
"Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data OJK, dari keseluruhan kasus tersebut terdapat 79 kasus yang berkaitan dengan transaksi efek dan 27 kasus menyangkut emiten serta perusahaan publik. Sementara itu, satu kasus berkaitan dengan wakil perusahaan efek.
Khoirul mengatakan pemeriksaan khusus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku industri. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
"Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal," ujar Khoirul.
Baca Juga: OJK Respons Rencana Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek
Selain pemeriksaan, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp240,5 miliar.
Sanksi tersebut terdiri atas tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, serta enam perintah tertulis. Sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan dan berbagai pelanggaran ketentuan lainnya.
Khoirul menjelaskan jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat serta bentuk pelanggaran yang ditemukan. Sanksi dapat berupa denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan maupun pencabutan izin.
Dari sisi perlindungan investor, OJK menerima 10 pengaduan yang berkaitan dengan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Seluruh pengaduan tersebut telah diselesaikan.
"Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat," ucap Khoirul.
OJK juga menjalankan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk mengenai pasar modal syariah. Hingga 7 Agustus 2026, tercatat 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilaksanakan.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu telah digelar di tiga daerah, yakni Banten, Lampung, dan Kediri.
Baca Juga: Mensesneg Serahkan Surpres Calon Komisioner OJK-Dubes ke DPR
Khoirul mengatakan koordinasi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.
Menurut dia, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor perlu terus diperkuat agar pasar modal semakin mampu menjalankan perannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
(Sumber: Antara)
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Khoirul Muttaqien (kiri) menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 (Antara)