Belum Genap Seminggu, Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 13:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.) Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo buka suara terkait memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen.

Silfester tercatat hanya menjabat kurang dari sepekan. Ia diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 dan kemudian diberhentikan pada 23 September 2026.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perusahaan, termasuk pemberhentian Silfester Matutina.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Jumat 25 September 2026.

Baca juga: Kasus dengan JK, Kejagung Buru Silfester Matutina

Menurutnya, keputusan pemberhentian Silfester diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Tubagus menjelaskan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham.

Ia menegaskan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham Pelindo.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tutupnya.

Baca juga: Kejagung Tanggapi Kabar Terpidana Silfester Matutina Ada di Jakarta

Adapun pemberhentian tersebut dilakukan di tengah perhatian terhadap Silfester Matutina yang disebut menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini Silfester belum menjalani proses hukuman dan masih berstatus buronan Kejagung.

x|close