Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Kejagung turun tangan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung.
Tim Tabur dikerahkan guna membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi itu dilakukan, lantaran hingga kini eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina belum berhasil dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan, Tim Tabur dikerahkan untuk medeteksi keberadaan Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
"Iya benar, Tim Tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025, kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Anang, Kejagung telah berkoordinaai dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Dirinya memastikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Kejari.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," tutur Anang.
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Silfester lalu divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018.
Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan. Hingga akhir 2025 ini, putusan tersebut belum juga dieksekusi. Setelah kerap muncul di publik, Silfester mendadak hilang usai tuntutan agar eksekusi terhadapnya muncul.
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.) (Antara)