Kasus TPPU, Kejaksaan Periksa Jenderal Bintang 3 TNI Eks Ajudan Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 19:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Letjen TNI Widi Prasetijono. Letjen TNI Widi Prasetijono.

Ntvnews.id, Jakarta - Jenderal bintang tiga TNI diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Ini terkait kasus penjualan lahan milik Yayasan Diponegoro senilai Rp237 miliar.

Kasus ini menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono. Kejaksaan telah memanggil eks ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu pada Senin, 1 Desember 2025 kemarin. Widi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

"Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya (kehadiran Letjen Widi) saya belum tahu," ujar Kepala Kejati (KajatI) Jateng, Siswanto, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Menurut Siswanto, pemanggilan terhadap dosen Universitas Pertahanan (Unhan) pada Senin merupakan panggilan kedua. "Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono menjelaskan Letjen Widi menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jateng. "Iya hari ini (Senin, 1 Desember 2025) dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata dia.

Diketahui, persidangan kasus dugaan korupsi PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH), mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM).

Kasus ini bermula pada 2023-2024, saat PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro.

Kala menjual aset tanah tersebut kepada PT CSA, PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin dari Yayasan Diponegoro.

x|close