Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU dalam Perkara Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 15:37
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Anang menjelaskan Gus Yazid ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Akui Satu Jaksa Ditangkap KPK

Atas perbuatannya, Gus Yazid disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Gus Yazid akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 24 Desember 2025.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula dari pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap terhadap tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap dari HM Kunang kepada Kajari Bekasi

Tanah seluas sekitar 700 hektare itu telah dibeli dan dibayar lunas oleh PT CSA pada periode tahun 2023 hingga 2024. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, PT CSA tidak dapat menguasai lahan yang dimaksud.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ.

(Sumber: Antara) 

x|close