PBNU Tegas Bantah Tuduhan TPPU dan Sebut Dasar Dugaan Masih Prematur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 16:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo PBNU. ANTARA/HO-PBNU Logo PBNU. ANTARA/HO-PBNU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keras tuduhan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi hingga memunculkan isu potensi pembubaran PBNU.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa analisis hukum serta fakta yang tersedia menunjukkan semua tuduhan tersebut bersifat prematur, tidak berlandaskan fakta kuat, dan menyimpang dari ketentuan hukum.

“Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa.

Ia menyayangkan langkah mengambil kesimpulan dari dokumen yang belum final.
“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” kata Najib.

Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, turut mempertegas sikap organisasi. Ia menekankan bahwa dokumen audit yang disebut-sebut tersebut masih bersifat sementara sehingga tidak layak dijadikan dasar menetapkan adanya pelanggaran.

“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” kata Sumantri.

Baca Juga: Ketum PBNU Sambut Seruan Islah Para Kiai Sepuh

Terkait dugaan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan terkait tindakan pribadi Mardani H. Maming saat masih menjabat sebagai bendahara umum. Sumantri menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki kendali atas transaksi tersebut.

“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” kata dia.

Dari sisi hukum, lanjut Sumantri, tuduhan TPPU tersebut lepas dari dasar karena tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi membuka ruang agar TPPU diproses tanpa menunggu vonis pidana pokok, tetap dibutuhkan unsur tindak pidana asal.

Dalam kasus Maming, yang terbukti hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan TPPU. Dokumen bantahan PBNU menegaskan bahwa menuduh organisasi menerima dana TPPU tidak relevan secara hukum karena predicate crime tidak terbukti.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming—yang telah divonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP)—kepada PBNU.

“Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut langkah itu akan dilakukan setelah mencuatnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang disebut menemukan aliran dana dari Maming.

(Sumber : Antara)

x|close