Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan bahwa surat yang beredar menggunakan kop PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan surat resmi organisasi.
“Surat resmi PBNU wajib ditandatangani empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud, dan memastikan bahwa surat tersebut tidak sah. Klarifikasi resmi telah diterbitkan melalui surat PBNU bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.
Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak sesuai ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, terutama terkait syarat keabsahan surat PBNU.
Baca Juga: PBNU: Jika Keberatan, Gus Yahya Dipersilakan Tempuh Jalur Majelis Tahkim
Amin menambahkan bahwa sistem persuratan PBNU kini dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, seperti stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah serta footer resmi yang menyatakan penandatanganan elektronik oleh Digdaya Persuratan dan penyegelan digital oleh Peruri Tera.
“Dokumen yang beredar tidak memenuhi standar keamanan tersebut,” jelasnya.
Surat tersebut juga memuat watermark “DRAFT”, menandakan bahwa dokumen itu bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Hasil pemindaian QR Code turut menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
Selain itu, ketika nomor surat diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga kembali menegaskan bahwa dokumen itu tidak valid.
Amin mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap tenang serta selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id atau aplikasi pemindaian Peruri Code Scanner.
Baca Juga: PBNU: Gus Yahya Bukan Lagi Ketum Per 26 November
“Kedisiplinan administrasi penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi resmi yang sah sebagai keputusan PBNU,” ujarnya.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mengenai tindak lanjut hasil risalah Rapat Harian Syuriyah, yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Surat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025, beserta pencabutan wewenang dan fasilitas jabatan.
(Sumber : Antara)
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. ANTARA/HO-PBNU/am. (Antara)