Ntvnews.id, Jakarta - Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan bahwa Yahya Cholil Staquf dapat menempuh upaya keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU melalui Majelis Tahkim PBNU, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
“Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Sebelumnya, PBNU mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.
Dengan keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, atau berbagai hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: PBNU: Gus Yahya Bukan Lagi Ketum Per 26 November
Tajul menambahkan bahwa jika Gus Yahya tetap pada pendapatnya bahwa dirinya tidak bersalah, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme Majelis Tahkim.
“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” katanya.
Selama posisi Ketua Umum masih kosong, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pucuk tertinggi kepemimpinan dalam Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Alim Ulama PBNU Sepakat Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya
Di sisi lain, Katib Syuriah PBNU Nurul Yakin Ishaq menilai ultimatum yang disampaikan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berdasarkan rapat harian Syuriyah terkait desakan agar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur dinilai tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin Ishaq.
Kiai Nurul menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU karena cacat prosedural. Ia mengingatkan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar, sehingga mekanisme pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, bukan forum lainnya.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu, 23 November 2025. ANTARA/Fahmi Alfian/am. (Antara)