Gus Ipul: Charles Holland Taylor Dicopot dari Jabatan Penasihat Ketum PBNU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 13:17
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf. ANTARA/Andi Firdaus/am. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf. ANTARA/Andi Firdaus/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengonfirmasi bahwa Charles Holland Taylor telah diberhentikan dari posisi penasihat khusus Ketua Umum PBNU bidang urusan internasional. Ia menyebut pemberhentian tersebut berkaitan dengan isu dugaan zionisme yang belakangan menjadi perhatian publik.

"Iya, itu salah satunya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pencopotan Charles telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/Α.ΙΙ.10.71/99/11/2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar. Namun ia menegaskan bahwa penjelasan lengkap mengenai keputusan itu nantinya akan disampaikan langsung oleh jajaran Syuriah PBNU.

“Penjelasan lengkap akan disampaikan melalui saluran resmi organisasi," tuturnya.

Menurut dia, persoalan tersebut merupakan urusan internal organisasi yang akan diselesaikan sesuai mekanisme resmi PBNU. Gus Ipul menambahkan bahwa para ulama di jajaran Syuriah-lah yang akan menentukan langkah dan keputusan berdasarkan nilai agama serta ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.

"Otoritas penyelesaian berada di jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam," tegasnya.

Gus Ipul menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai kondisi yang sedang berlangsung dalam organisasi.

Baca Juga: Respons Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi sembari menunggu pernyataan resmi. Para pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU) juga diminta agar tetap mengikuti ketentuan organisasi.

"Prinsipnya, saya minta khususnya kepada pengurus cabang dan wilayah untuk benar-benar bersabar, tetap berada dalam frekuensinya dan mengikuti perkembangan dan informasi yang ofisial dan yang penting bahwa kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan ADRT," ujarnya.

Sebelumnya, beredar risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum. Dokumen tersebut berisi sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan tersebut.

Pertama, rapat menilai bahwa kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai pemateri kaderisasi tertinggi dianggap bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat menilai pelaksanaan AKN NU yang menghadirkan narasumber diduga terafiliasi jaringan zionisme internasional pada saat terjadi praktik genosida dan kecaman internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang menyebutkan bahwa pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan jika seorang fungsionaris melakukan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Santunan Korban Konflik Sosial Mulai Disalurkan

Ketiga, rapat menyoroti indikasi ketidaksesuaian pengelolaan keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, sehingga berpotensi mengancam keberlangsungan badan hukum organisasi.

Berdasarkan pertimbangan ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU. Dari hasil musyawarah, diputuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf wajib mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.

Apabila tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Risalah rapat tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.

(Sumber: Antara)

x|close