Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengajak seluruh jajaran organisasi untuk menyelesaikan polemik yang muncul terkait upaya pemberhentiannya melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar NU.
"Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Gus Yahya mengakui bahwa dalam masa kepemimpinannya tentu ada kekurangan sebagaimana umumnya terjadi dalam organisasi. Ia meminta jajaran kepengurusan, termasuk Rais Aam, mempertimbangkan langkah terbaik demi menjaga persatuan di tubuh NU.
"Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan, untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini, mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi. Saya tahu bahwa sebagai ketua umum, jelas saya juga melakukan kesalahan-kesalahan karena tidak ada orang yang sempurna," paparnya.
Baca Juga: Gus Yahya Nilai Pemberhentiannya dari Kursi Ketua Umum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Selain itu, ia menilai bahwa adanya surat yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai ketua umum patut dicurigai sebagai upaya memecah belah organisasi.
"Saya kira harus dicurigai seperti itu, ada yang menginginkan NU ini pecah, tentu saja harus dipertanyakan, demi apa? Kalau secara substansi maupun struktur sebetulnya sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan, mengapa tiba-tiba begini? Dan saya kira masyarakat bisa melihatnya, tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba dilakukan hal yang seperti ini," ujar dia.
Sebelumnya, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, dan menetapkan bahwa terhitung sejak 26 November 2025, ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, ia juga tidak lagi memiliki hak dan kewenangan atas atribut, fasilitas, atau hal-hal lain yang melekat pada posisi tersebut.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa PBNU akan menggelar Rapat Pleno sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 terkait pemberhentian dan pergantian pengurus. Hingga terpilihnya ketua umum definitif, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi organisasi.
(Sumber : Antara)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu 23 November 2025. ANTARA/F (Antara)