Gus Yahya Nilai Pemberhentiannya dari Kursi Ketua Umum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 05:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu 23 November 2025. ANTARA/Fahmi Alfian/am. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu 23 November 2025. ANTARA/Fahmi Alfian/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa keputusan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang beredar Rabu, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dilakukan dengan cara yang menyalahi aturan organisasi.

"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Gus Yahya menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, sesuai dengan ketentuan dasar PBNU. Ia juga menyoroti proses rapat yang membahas dirinya tanpa memberi kesempatan untuk hadir.
"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.

Baca Juga: PBNU: Jika Keberatan, Gus Yahya Dipersilakan Tempuh Jalur Majelis Tahkim

Ia menilai keputusan rapat Syuriah tersebut tidak sah karena dianggap mengambil langkah sepihak di luar kewenangannya.
"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," lanjutnya.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir itu menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Sejalan dengan itu, ia dinyatakan tidak memiliki lagi wewenang atau hak atas atribut, fasilitas, maupun hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Surat tersebut juga mengatur bahwa PBNU akan menyelenggarakan Rapat Pleno, sebagaimana ketentuan yang merujuk pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 mengenai pedoman pemberhentian dan pergantian pengurus.

 

(Sumber : Antara)

x|close