Katib Syuriyah PBNU: Surat Edaran Soal Pencopotan Gus Yahya Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 18:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 27 November 2025. ANTARA/Sean Filo Muhamad. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Nur Hidayat (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 27 November 2025. ANTARA/Sean Filo Muhamad. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, merupakan dokumen resmi dan sah. Ia menyebut surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir.

Sarmidi menjelaskan, SE itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas kekosongan jabatan Ketua Umum. Dengan demikian, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.

“Surat edaran itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Yahya Dorong Polemik Internal PBNU Diselesaikan Melalui Muktamar

Sementara itu, Wasekjen PBNU Nur Hidayat mengungkap adanya dugaan sabotase terkait proses pembubuhan stempel digital dalam sistem persuratan PBNU. Ia mengatakan upaya pengesahan melalui tiga akun resmi — staf surat-menyurat, dirinya sebagai Wasekjen, dan Sekjen PBNU — mendadak tidak bisa dilakukan, sehingga mengindikasikan adanya gangguan yang bersumber dari Tim PMO Digdaya PBNU. Padahal, PBNU menggunakan sistem stempel elektronik resmi yang tertera pada footer

“ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera”.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan dokumen yang beredar tersebut bukan surat resmi karena tidak memenuhi tata administrasi PBNU, yang mensyaratkan tanda tangan empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. PBNU bahkan telah menerbitkan surat klarifikasi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang menegaskan dokumen beredar tak sesuai ketentuan, termasuk tidak memiliki stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer resmi sistem persuratan PBNU.

 

(Sumber : Antara)

x|close