Qodari Respons Sorotan Pengangkatan Komisaris BUMN: Keberadaannya Penting untuk Pengawasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2026, 13:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari terkait pengangkatan sejumlah komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), yang belakangan menjadi perbincangan.  Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari terkait pengangkatan sejumlah komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), yang belakangan menjadi perbincangan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari terkait pengangkatan sejumlah komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), yang belakangan menjadi perbincangan. 

Isu tersebut mencuat setelah penunjukan asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufi Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco serta Gina Febriyanti Ginting relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024, sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.

Qodari menegaskan bahwa dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan masa transisi selama dua tahun terkait aturan tersebut.

"Kalau bicara mengenai aturan, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi ya, dan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kesempatan proses transisi itu selama dua tahun," ucap Qodari usai membuka Nusantara Media Fest 2026 di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca juga: Profil Mufli Asisten Raffi Ahmad, Kini Jadi Komisaris Baru Krakatau Posco

Qodari menegaskan posisi komisaris memiliki fungsi strategis dalam mengawal arah kebijakan perusahaan sekaligus memastikan agenda pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Menurut dia, komisaris juga dapat memberikan perspektif baru karena berasal dari latar belakang yang berbeda dengan jajaran direksi.

"Sebetulnya memang keberadaan Komisaris itu penting dan perlu untuk bisa memberikan arahan sekaligus mengawal agenda-agenda pemerintahan," ungkap Qodari.

"Kita bisa membantu juga untuk melihat alternatif-alternatif solusi, karena kita datang dari latar belakang yang berbeda. Kita datang dari luar, sebetulnya ada perspektif yang baru yang bisa dibawa ke dalam perusahaan di mana kita menjadi Komisaris," lanjutnya.

Baca juga: Ini Kata Puan soal Ginka dan Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
 
Meski demikian, Qodari menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Ia meminta publik memberikan waktu sesuai masa transisi yang telah ditetapkan.

"Secara hukum ini kan sudah diputuskan dan ada rentang waktu yang sudah diberikan, jadi ya kita ikuti saja proses yang sudah berlangsung yang sudah ditentukan dan kita lihat dalam rentang waktu yang ada nanti semuanya akan dikembalikan kepada aturan yang berlaku," lanjutnya.

Terkait anggapan jabatan komisaris BUMN merupakan bentuk pembagian jatah politik, Qodari menjelaskan bahwa dalam struktur perusahaan, komisaris merupakan badan pengawas yang memiliki fungsi berbeda dengan direksi sebagai pelaksana operasional perusahaan.

"Kalau kita bicara yang namanya perusahaan, ada badan eksekutif, ada badan pengawas. Nah, badan pengawas itu namanya Komisaris. Jadi Komisaris itu memang suatu praktik yang sangat biasa dan ada di mana-mana," bebernya.

"Kalau bentuknya perusahaan itu namanya Komisaris. Mau milik swasta, mau milik negara, kalau milik negara namanya BUMN, tetap ada pengawasan. Pengawasan, ide, gagasan," tandasnya.

x|close